Meskipun BPJS Kesehatan menyebutkan menanggung semua penyakit,
nantinya bakal ada beberapa penyakit yang tidak ditanggung dalam program
JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Penyakit itu adalah yang berkaitan
dengan rokok.
Seperti disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Kesehatan, Kependudukan
dan Keluarga Berencana Kemenko Kesra, Dr. Emil Agustiono bahwa saat ini
pemerintah sedang menyusun peraturan perundangan terkait penyakit akibat
rokok.
"Sebenarnya penyakit terkait rokok sudah dijelaskan nggak masuk
ditanggung dalam JKN. Dalam salah satu keterangan bahkan disebutkan
bahwa yang tidak ditangung oleh BPJS Kesehatan adalah gangguan kesehatan
akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang
membahayakan diri sendiri. Perokok itu termasuk di dalamnya," kata Emil
saat acara Forum Stop TB Partnership di Hotel Sultan, Jakarta, ditulis
Selasa (4/3/2014).
Emil menjelaskan, perokok itu adalah kegiatan menzolimi diri sendiri.
Dan kalau ada peserta BPJS Kesehatan yang merupakan perokok pasif pun,
nanti ada buku panduan yang dibuat oleh IDI (Ikatan Dokter Indonesia)
dan juga Kementerian Kesehatan terkait hal tersebut untuk digunakan oleh
tenaga medis.
"Nanti akan ada buku panduan dan dokter tinggal minta keterangan
pasien seperti Anda perokok atau bukan, ada perokok di sekitar Anda atau
tidak dan penyakit-penyakit terkait rokok juga nanti ada di situ
termasuk gejala terpapar rokok," jelasnya.
Menurut Emil, bila peraturan tersebut telah rampung, nanti perokok tidak akan dicover oleh APBN maupun BPJS Kesehatan. Japi jika perokok mau ditanggung kesehatannya, harus ada asuransi komersil.
"Jadi asuransi komersil itu yang bayar adalah yang beli rokok.
Duitnya sudah termasuk harga rokok, jadi nggak ada yang keberatan,"
ungkap Emil.
Komentar
Posting Komentar